
RAHINA TILEM KAWOLU
28 February 2025
E-RESOURCES: KOLEKSI BACAAN PERPUSTAKAAN DIGITAL UNDIKSHA
28 February 2025LATAR BELAKANG
Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usul inisiatif DPR RI sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Dalam draf rancangan Undang-undang dimaksud, pada pasal 51 A ayat (1) berbunyi “WIUP Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas”. Lebih lanjut pada pasal 75 ayat (2) pula menyebutkan bahwa “Badan Usaha Milik Perguruan Tinggi bersama BUMN, Badan Usaha Milik daerah, Koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK”. Dari bunyi ketentuan pasal dalam draf RUU Minerba di atas, telah memberikan izin kepada Perguruan Tinggi Untuk mengelola usaha pertambangan.
Kehadiran RUU di atas menuai pro dan kontra, sejumlah kalangan menyatakan menolak, di antaranya adalah Serikat Pekerja Kampus (SPK), Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid. Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia rektor UII menyatakan menolak keras usulan pemberian WIUP kepada Perguruan Tinggi. Menurutnya kampus yang merupakan gerbang keilmuan seharusnya netral. Namun di satu sisi berbagai kalangan ada yang setuju atas RUU Minerba mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Perguruan tinggi. Pada esensinya, sebenarnya tugas Perguruan Tinggi adalah secara jelas terdiri dari tiga hal yang disebut sebagai Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu melakukan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat.
ESENSI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN

Perguruan tinggi adalah wadah intelektual yang memiliki tanggungjawab utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Namun dengan adanya RUU Minerba yang memberikan izin kepada Perguruan Tinggiuntuk mengelola usaha pertambangan, esensi perguruan tinggi terancam bergeser dari institusi pendidikan menjadi entitas bisnis. Alih-alih berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yangh berpihak pada masyarakat, perguruan tinggi dikhawatirkan akan terjerumus dalam logika korporasi, dimana eksploitasi sumberdaya alam menjadi prioritas dibandingkan dengan pengembangan intelektual dan solusi keberlanjutan. Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang berpikir kritis dan inovatif justru berisiko dikendalikan oleh kepentingan industri. Hal ini tentunya sangat bertentangan terhadap esensi perguruan tinggi, dan akan mengancam bahwasanya perguruan tinggi akan dijadikan sebagai ladang basah untuk menciptakan permasalahan-permasalahan yang merugikan seluruh kalangan termasuk pemerintah.
POTENSI TERBUNGKAMNYA SIKAP KRITIS PERGURUAN TINGGI

RUU Minerba juga berpotensi membungkam sikap kritis akademisi dan mahasiswa. Kampus yang selama ini menjadi ruang bebas bagi kajian dan kritik terhadap eksploitasi sumber daya alam kini justru bisa menjadi bagian dari praktik tersebut. Ada beberapa hal yang berpotensi membungkam sikap kritis perguruan tinggi yakni:
- Konflik Kepentingan
Perguruan tinggi yang mengelola tambang bisa kehilangan objektivitasnya dalam meneliti dampak pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.
- Pembungkaman suara mahasiswa
Mahasiswa yang selama ini vokal dalam menentang eksploitasi alam kini dapat di setir dan dapat dihambat atau ditekan karena kebijakan kampus yang berpihak pada industri tambang.
- Komersialisasi Pendidikan
Kampus dapat berubah menjadi institusi berorientasi keuntungan yang lebih peduli terhadap bisnis dibandingkan dengan kesejahteraan akademik mahasiswa dan dosen.
SIKAP BEM REMA UNDIKSHA

Badan Eksekutif Mahasiswa republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (BEM REMA UNSIKSHA) menyatakan Menolak keras pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa perguruan tinggi bukanlah korporasi. Oleh karena itu, segala bentuk regulasi yang dapat mengubah orientasi kampus menjadi bisnis harus ditolak.
- Kampus harus tetap Netral dan berfokus pada Tri Dharma perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus tetap menjadi institusi pendidikan yang berbasis keilmuan, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat, bukan berorientasi profit melalui pengelolaan tambang.
- Membangun kesadaran kolektif tentang bahayanya komersialisasi pendidikan, Ruu Minerba dapat menjadi pintu masuk bagi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Oleh karena itu, mahasiswa harus semakin kritis dan berani menyurakan kepentingan akademik yang sejati.
PENUTUP

RUU Minerba yang memberikan izin perguruan Tinggi mengelola tambang bukan sekedar persoalan bisnis, tetapi ancaman terhadap independensi dan esensi pendidikan. Jika perguruan tinggi berubah menjadi korporasi, maka ruang berpikir kritis akan terancam, mahasiswa akan kehilangan kebebasan akademiknya, dan pendidikan akan semakin dikendalikan oleh kepentingan industri.
REFERENSI
Tempo (2025) kekhawatiran izin usaha tambang untuk perguruan tinggi jadikan kampus tak independent. Diakses pada 12 Februari 2025 Link: https://www.tempo.co/politik/kekhawatiran-izin-usaha-tambang-untuk-perguruan-tinggi-jadikan-kampus-tak-independen–1199634
Tempo (2025), Serikat Pekerja Kampus Tolak Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi. Diakses pada 12 Februari 2025. Link: Serikat Pekerja Kampus Tolak Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi | tempo.co
CNN Indonesia (2025) Ragam Respons Kampus soal Boleh Kelola Tambang
Diakses Pada: 12 Februari 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250127095208-20-1191804/ragam-respons-kampus-soal-boleh-kelola-tambang.
Kompas.com (2025), Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Inisiatif DPR. Diakses pada 12 Februari 2025. Link: Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Undang- undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
DAFTAR GAMBAR
Kraya.Id (2025) Usulan Kelola Tambang Untuk Perguruan Tinggi Dinilai Membingungkan. Diakses pada: 12 Februari 2025. Link: Usulan Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi Dinilai Membingungkan – KALIMANTAN RAYA
Ayo Jakarta.com (2024), Jumlah Kuota Penerimaan Mahasiswa PTN Tahun 2024, Diakses pada 12 Februari 2025, Link: Jumlah Kuota Penerimaan Mahasiswa di 20 PTN Tahun 2024 – Ayo Jakarta
DetikNews (2022), Demo Tolak Harga BBM Naik, Mahasiswa Bakar Ban Dekat Istana Bogor, Diakses pada 12 Februari 2025, Link: https://news.detik.com/berita/d-6274083/demo-tolak-harga-bbm-naik-mahasiswa-bakar-ban-dekat-istana-bogor
Tempo.co (2025), Beragam Reaksi Perguruan Tinggi Soal Wacana Kampus Kelola Tambang, Diakses Pada 12 Februari 2025, Link: https://www.tempo.co/ekonomi/beragam-reaksi-perguruan-tinggi-soal-wacana-kampus-kelola-tambang-1199117
Riau24.com (2025), Ciri-ciri Perguruan Tinggi yang Layak Kelola Sektor Pertambangan, Diakses pada 12 Februari 2025, Link: https://www.riau24.com/berita/baca/1737634035-ciri-ciri-perguruan-tinggi-yang-layak-kelola-sektor-pertambangan