JELAJAH BUDAYA#1, RUANG APRESIASI UNTUK PARA PELAKU SENI
4 October 2024Guru sebagai Profesi yang Mulia Mencerdaskan Anak Bangsa, tapi Kesejahteraannya Diabaikan
15 October 2024Aksi Protes Hakim
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama 5 hari pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Cuti bersama ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Kenaikan gaji para hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2012 ( Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung). Dalam aturan disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yakni sekitar 2 sampai 4 Juta. Untuk mencapai gaji 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun. Memang para hakim mendapatkan tunjangan, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Pokok Tuntutan Hakim
Adapun tuntutan gerakan hakim se-Indonesia adalah:
- Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
- Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
- Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
- Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
- Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Efek Negatif Akibat Kurangnya Gaji Hakim Terhadap Penegakan Hukum
Hakim adalah profesi penegak hukum yang mempunyai peran sangat penting terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Hakim adalah pilar keadilan di negara kita. Sebagai negara hukum, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjadikan segala hal harus diatur dengan hukum. Bilamana terjadi suatu pelanggaran maupun sengketa di masyarakat, hakim harus memberikan putusan untuk menyelesaikannya. Putusan hakim mempunyai dampak yang sangat besar, baik bagi nasib individu yang dihukum maupun bagi nasib penegakan hukum dan keadilan.
Dengan minimnya gaji yang didapatkan oleh hakim memungkinkan terjadinya praktik suap menyuap. Di mana hakim dibayar oleh orang-orang yang sedang berperkara, supaya hukumannya diringankan maupun supaya membuat putusan yang menguntungkan dirinya. Jika kesejahteraan hakim tidak diperhatikan, maka akan memungkinkan terjadinya praktik suap menyuap maupun jual beli. Hakim ada tergoda dengan iming-iming suap yang diberikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kesejahteraan hakim yang tidak terpenuhi dengan baik akan menjadikan hakim-hakim bekerja secara tidak profesional yang tentu akan merugikan rakyat pengais keadilan di Indonesia.
Saran
Hakim adalah pilar penegakan hukum dan keadilan pada negara hukum. Beban kerja hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan pun tidaklah ringan. Sehingga dengan tugasnya tersebut, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan hakim. Pemerintah harus mendengar dan mengakomodir tuntutan para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya. Bilamana pemerintah menyetujui kenaikan gaji hakim guna meningkatkan kesejahteraan para hakim, diharapkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan bekerja lebih profesional dan independen serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk menciptakan keadilan bagi rakyat Indonesia dan para pengais keadilan.
Referensi
Budi, Mulia. 2024. Muncul Gerakan Cuti Massal 7-11 Oktober, Ini sikap Hakim PN Jakpus. Diakses pada 9 Oktober 2024. https://news.detik.com/berita/d-7569909/muncul-gerakan-cuti-massal-7-11-oktober-ini-sikap-hakim-pn-jakpus
Ihsanuddin, Irfan Kamil. 2024. Pengadilan Jakarta Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Ribuan Hakim. Diakses pada 9 Oktober 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/07012281/pengadilan-di-jakarta-masih-gelar-sidang-di-tengah-aksi-mogok-ribuan-hakim