Presiden Mahasiswa Undiksha Pimpin Konsolidasi Bali Utara, Kritik Keras Kebijakan Sampah yang Tak Kunjung Tuntas
10 April 2026
HARI RAYA KUNINGAN 27 JUNI 2026
25 June 2026LATAR BELAKANG
Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada berbagai dinamika politik dan ekonomi yang memicu gelombang aksi mahasiswa sejak 12 Juni 2026. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil serta mengubah ketentuan usia pensiun dan masa jabatan pejabat tinggi Polri. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan aparat keamanan serta bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil (CNN Indonesia, 2026).
Selain persoalan politik, Indonesia juga menghadapi tekanan ekonomi yang ditandai dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akibat berbagai faktor global dan domestik. Kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya biaya impor dan produksi dalam negeri serta turut mendorong kenaikan harga BBM non-subsidi pada Juni 2026 Di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi berbagai tekanan, pemerintah tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang membutuhkan alokasi anggaran dalam jumlah besar. Program MBG dan KDMP telah menyerap anggaran yang besar, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai persoalan. MBG mendapat sorotan akibat lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, serta dugaan konflik kepentingan dan korupsi dalam pengelolaannya. Di sisi lain, KDMP juga menuai kritik karena dinilai memiliki landasan hukum yang lemah, berpotensi mengurangi otonomi desa, serta menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran dan gagal bayar di kemudian hari.
RUU POLRI

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sangat didorong pemerintah sebagai instrumen strategis untuk melahirkan aparat yang profesional dan adaptif. Namun narasi reformasi tersebut memicu skeptisme tajam oleh publik yang menilai regulasi baru ini justru berisiko memperluas kewenangan institusi secara berlebihan “superbody” serta mengaburkan akuntabilitas kelembagaan. Penyusunan RUU ini dinilai berlangsung secara terburu-buru dan berpotensi mengabaikan prinsip transparansi serta partisipasi publik yang substantif (Vania Rossa, 2026).
Kekhawatiran publik tersebut berakar dari Pasal-Pasal bermasalah, salah satunya Pasal 28A RUU Polri yang memperbolehkan personel aktif menduduki jabatan sipil pada suatu Kementerian atau Lembaga atas nama keterikatan fungsi kepolisian (Sutrisna, 2026). Aturan ini dinilai sangat elastis dan rentan memicu perluasan peran keamanan ke ranah sipil tanpa batas yang jelas. Masuknya perwira aktif ke jabatan sipil melalui jalur penugasan terselubung dinilai justru mencederai agenda penataan birokrasi, terlebih setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan pembatasan terhadap praktik penempatan langsung oleh Kapolri guna memastikan netralitas sipil terjaga (Kompas.com, 2025).
Persoalan ini semakin kompleks dengan revisi pada Pasal 30 Ayat (5) RUU Polri yang menaikkan usia pensiun anggota Polri menjadi 59 Tahun bagi Tamtama/Bintara dan 60 Tahun bagi Perwira. Lebih jauh lagi bagi Perwira tinggi Bintang 4 (empat) masa dinas tersebut bahkan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan Presiden, sehingga memunculkan kekhawatiran akan subjektivitas dan politisasi kewenangan. Alih-alih memperkuat institusi, kebijakan ini berisiko menumpuk para perwira, menghambat regenerasi, serta membebani anggaran negara (Tempo.Co, 2026).
Dampak dari perluasan wewenang serta perpanjangan masa jabatan yang massif ini diyakini akan melahirkan efek genting (chilling effect) yang merusak ekosistem kebebasan berpendapat. Ketika instrumen penegak hukum diberikan akses terlalu jauh ke dalam birokrasi sipil dan penentuan kebijakan, kritik dari masyarakat sipil serta demonstrasi rentan stigmatisasi sebagai gangguan ketertiban dibanding sebagai ekspresi demokrasi. Fenomena legalistic ini memicu keresahan meluas mengenai kembalinya paradigma “dwifungsi” dalam format baru yang lebih modern, di mana sebuah institusi keamanan menguat secara politik dan birokrasi sipil, tetapi justru semakin sulit sulit dikontrol dari luar.
RUPIAH MELEMAH

Pelemahan rupiah bukan diketahui sebagai ketidakstabilan kurs yang bersifat sementara. Pelemahan rupiah sudah berkembang menjadi salah satu indikator yang mencerminkan meningkatnya kerentanan perekonomian nasional. Bahkan, berdasarkan proyeksi yang disampaikan oleh Ritonga (2026), nilai tukar rupiah dalam skenario yang lebih ekstrem berpotensi mendekati Rp19.000 per dolar AS pada akhir Juni. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah telah melampaui gejolak pasar jangka pendek dan mulai mengarah pada terbentuknya ekspektasi krisis di kalangan pelaku ekonomi. Bahkan yang membuat masyarakat khawatir bahwa pada hari Senin, 8 Juni 2026, nilai tukar rupiah sudah jatuh di angka Rp 18.031,00.
Jika ditelaah berdasarkan faktor pemicunya, depresiasi nilai tukar rupiah merupakan hasil dari kombinasi tekanan eksternal dan berbagai persoalan struktural domestik. Dari aspek eksternal, penguatan nilai dolar Amerika Serikat, perubahan kebijakan suku bunga di tingkat global, serta meningkatnya aliran modal keluar dari negara berkembang menjadi faktor yang memperbesar tekanan terhadap rupiah. Sementara itu, dari sisi internal, tingginya ketergantungan Indonesia pada impor bahan baku, barang modal, dan energi turut berkontribusi terhadap pelemahan nilai tukar karena kebutuhan devisa yang terus meningkat. Dalam kondisi rupiah yang melemah, biaya impor mengalami kenaikan sehingga berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan mendorong kenaikan harga barang di pasar domestik (Sandi dkk., 2024).
Setelah mendengar kabar tentang pelemahan rupiah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan pada peresmian Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, beliau merespon “Rupiah begini, rupiah begini, apa? Eh, dolar begini. Orang rakyat di desa nggak pakai dolar kok, iya kan? Pangan aman, energi aman, ya. Banyak negara panik, Indonesia masih oke,” ujar Prabowo (Pasaribu, 2026). Secara langsung, apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto benar, namun bagaimana dengan aspek lain? Secara dampak terhadap Masyarakat, pelemahan rupiah membuat Masyarakat merespon hal negatif tentang itu.
Indonesia secara keseluruhan, dengan menyesuaikan rasio impor barang dan jasa Indonesia berada di angka sekitar 19,58% dari Produk Domestik Bruto (PDB)(Creativeralali6,2026), pada sektor pangan pun, komoditas seperti gandum mencapai 100% kebutuhan impor (sekitar 13 juta ton per tahun), serta kedelai yang sangat bergantung pada pasokan impor internasional untuk memenuhi kapasitas produksi nasional (Grehenson, 2008). Dampak yang sekarang terjadi pun pada Masyarakat seperti dampak inflasi yang menjadi perhatian utama, karena situasi tersebut mengakibatkan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat dan yang jadi permasalahan sekarang yaitu harga BBM terus naik diakibatkan dampak dari melemahnya rupiah (Surakarta, 2026).
HARGA BBM PERTAMAX MELONJAK NAIK

Lonjakan drastis harga BBM Pertamax sebesar 32,1% menjadi Rp16.250 per-liter memicu ketidakstabilan ekonomi yang signifikan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini didorong oleh dua faktor utama, yakni ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang secara krusial memperparah beban biaya impor minyak nasional. Lebih jauh lagi, efek domino dari kebijakan ini tidak bersifat terisolasi pada sektor energi saja, melainkan merambat luas membebani aktivitas transportasi umum, logistik, hingga dunia pendidikan (Priyambodo, 2026). Meningkatnya ongkos mobilitas harian pelajar dan mahasiswa, ditambah dengan melemahnya perputaran ekonomi secara umum, secara langsung melipatgandakan beban finansial para orang tua yang kini harus berjuang keras menyeimbangkan pengeluaran antara kebutuhan pokok sehari-hari dan keberlanjutan pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.
EVALUASI PROGRAM MAKAN GERGIZI GRATIS (MBG) DAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDPM)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyedot anggaran negara yang sangat masif, dengan alokasi yang melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada APBN 2026 di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Sayangnya, besarnya dana tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan operasional di lapangan. Pelaksanaannya dinilai terlalu dipaksakan, kurang transparan, dan rentan terhadap konflik kepentingan serta ancaman korupsi, sehingga berisiko sekadar menjadi ajang pemborosan uang rakyat tanpa menyentuh sasaran utama perbaikan gizi.
Senada dengan MBG, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga menuai banyak catatan kritis. Percepatan pengoperasian ribuan gerainya dinilai menabrak asas kehati-hatian dan regulasi perkoperasian yang berlaku. Besarnya risiko tata kelola, hambatan legalitas, hingga ketidaksiapan model bisnis di tingkat akar rumput ini bahkan memaksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk memetakan risiko gagal bayar dan penyalahgunaan bantuan di daerah.
Buruknya tata kelola kedua program raksasa tersebut memicu “kanibalisasi anggaran” yang sangat merugikan sektor pendidikan. Tersedotnya ratusan triliun rupiah membuat pemerintah kehilangan ruang fiskal untuk memperbaiki fasilitas sekolah, menyejahterakan guru honorer, dan menyubsidi perguruan tinggi, yang berujung pada lonjakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Merespons krisis ini, gerakan mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total, pengawasan ketat, dan transparansi anggaran guna menyelamatkan masa depan pendidikan nasional.
ISU PENDIDIKAN

Provinsi Bali menunjukkan capaian statistik pendidikan yang tinggi, namun hal ini memunculkan paradoks jika dibandingkan dengan realitas nyata di lapangan. Berdasarkan data BPS Provinsi Bali (2025), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali pada tahun 2024 mencapai 78,63, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 75,02, dengan rata-rata lama sekolah mencapai 9,95 tahun dan harapan lama sekolah 13,89 tahun. Di balik angka makro yang positif tersebut, sektor pendidikan di Bali nyatanya masih dihadapkan pada masalah empiris yang krusial seperti kesenjangan akses antarwilayah, keterbatasan daya tampung sekolah negeri, hingga ketidakpastian status guru honorer. Hal ini mengindikasikan bahwa keberhasilan pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada pencapaian administratif semata, melainkan harus ditinjau dari kondisi riil tenaga pendidik dan peserta didik.
Dinamika persoalan pendidikan ini semakin kompleks dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 (Kemendikdasmen, 2026). Kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan tata kelola guru yang lebih profesional melalui skema pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, implementasi kebijakan ini menemui hambatan struktural secara nasional, di mana Indonesia diperkirakan kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, sementara formasi PPPK yang tersedia baru mencapai 506.247 dari total kebutuhan sekitar 1 juta formasi (Lucy et al., 2024). Selain itu, data Kemendikdasmen (2026) mencatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar dan keberadaannya masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah selama masa transisi penataan ini.
Di Provinsi Bali, dampak dari regulasi penataan guru non-ASN ini menjadi isu yang sangat mendesak akibat tingginya ketergantungan struktural sekolah terhadap keberadaan guru honorer. Data dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali menunjukkan masih adanya 631 guru honorer yang aktif bertugas di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri (Bali Post, 2026). Lebih lanjut, BKPSDM Provinsi Bali menegaskan bahwa tenaga honorer selama ini menjadi solusi atas belum terpenuhinya kebutuhan guru oleh tenaga ASN, yang contoh nyatanya dapat dilihat di Kota Denpasar yang masih kekurangan sekitar 317 guru akibat tingginya angka pensiun (Bali Post, 2026). Penerapan regulasi penghapusan guru honorer secara kaku tanpa dibarengi perluasan kuota PPPK yang memadai dikhawatirkan akan memicu kekurangan tenaga pengajar secara sistemik. Lebih jauh, isu penataan guru honorer tidak terlepas dari permasalahan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang masih minim. Berdasarkan penelitian Hutasuhut dkk. (2025), kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih sangat rendah dengan rentang penghasilan Rp300.000–Rp1.000.000 per bulan, yang memaksa mereka untuk mencari pekerjaan tambahan dan berisiko menurunkan fokus serta kualitas pembelajaran. Dibandingkan dengan guru ASN, para guru non-ASN juga mengalami keterbatasan jaminan sosial, tunjangan, dan kepastian karier (Varadis et al., 2024). Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan perlu disertai dengan skema mitigasi transisi yang jelas agar tidak hanya mengejar kepatuhan indikator administratif, tetapi juga menjamin hak dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembelajaran.
TUNTUTAN
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta upaya mengawal kebijakan publik yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, BEM REMA Undiksha menyampaikan tuntutan sebagi berikut:
1. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Polri yang berpotensi melanggengkan dwifungsi dan mengancam supremasi sipil.
2. Mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah konkret dan strategis dalam menstabilkan nilai tukar Rupiah.
3. Menuntut Pemerintah untuk memberikan transparansi penuh atas kalkulasi penetapan harga BBM jenis Pertamax.
4. Menuntut pengawasan ketat dan transparansi terhadap program-program yang membebani anggaran negara di tengah situasi krisis.
5. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan penataan tenaga pendidik guna menjamin kepastian status guru honorer demi keberlangsungan mutu pendidikan di lapangan.
PENUTUP
Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa dalam merespons berbagai isu strategis nasional, BEM REMA Undiksha melalui Kementerian Kajian dan Aksi Strategis telah menyusun kajian terkait RUU Polri, pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga BBM Pertamax, Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta khusus Isu Pendidikan dikaji oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil kajian ini telah disampaikan dalam Konsolidasi Gerakan Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa pada 21 Juni 2026 sebagai kontribusi BEM REMA Undiksha dalam memperkuat diskursus, pertukaran gagasan, dan sikap gerakan mahasiswa terhadap berbagai dinamika kebijakan publik yang berkembang, sekaligus tanggung jawab kami dalam menjadi bagian dari Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa.
TAUTAN BERKAS KAJIAN LENGKAP
REFRENSI
Kompas.com. (2025, 14 November). Putusan MK dan pemangkasan privilese Polri di jabatan sipil.
Pasaribu, Q. (2026). Masalah di balik pernyataan Presiden Prabowo “rakyat di desa enggak pakai dolar”. BBC News Indonesia.
Sandi, A. A., Taqiyah, D. B., Rifai, M. H., Setiawan, R. Y., Trisnaningtyas, R., & Sujianto, A. E. (2024). Analisis pengaruh depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada bidang ekspor dan impor. Inisiatif, 3(3).
Suara.com. (2026, 13 Juni). Di balik narasi BBM non-subsidi, mengapa rakyat kecil tetap tercekik kenaikan harga Pertamax.
Surakarta, U. M. (2026). Rupiah melemah dan dampaknya untuk masyarakat desa. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Tempo.co. (2026, 8 Juni). Hasil revisi UU Polri, usia pensiun polisi diperpanjang. Tempo.co.
Vania Rossa, F. F. (2026, 10 Juni). Pengesahan revisi UU Polri dikritik, dinilai terlalu terburu-buru dan tidak transparan. Suara.com.
“Guru honorer dihapus 2027, Disdikpora Bali petakan SDM.” Bali Post, 29 April 2026,
“Status guru honorer dihapus pada 2027, Pemprov Bali masih tunggu juknis.” Bali Post, Bali Post,
“UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.” UU No. 20 Tahun 2023,
DAFTAR GAMBAR
Kontan. (2024). RUU Polri bakal dibahas DPR, Koalisi Masyarakat Sipil: Harus dicabut. Kontan.
Surakarta, U. M. (2026). Rupiah melemah dan dampaknya untuk masyarakat desa. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
“Status guru honorer dihapus pada 2027, Pemprov Bali masih tunggu juknis.” Bali Post, Bali Post,




