
PRESS RELEASE Uji Publik Calon Pemimpin Den Bukit
26 November 2024
Merayakan Dedikasi Tanpa Henti: Menyambut Hari Guru 2024
26 November 2024Korupsi adalah musuh negara yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Yang menjadi korban dari korupsi adalah rakyat. Rakyat yang seharusnya bisa menikmati fasilitas-fasilitas malah uangnya diambil oleh para koruptor. Maka pemberantasan terhadap korupsi menjadi hal fundamental yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Jalan untuk memberantas korupsi bisa dengan melakukan revisi pada Undang-undang dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi maupun dalam proses penegakan hukumnya, supaya lebih efektif. Dalam konteks penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, yang mana bilamana telah terbukti harus langsung ditindak.
Dari beberapa periode pergantian pemimpin negeri ini, kasus korupsi masih saja terjadi. Seolah-olah korupsi menjadi bagian dari para oknum pejabat negara kita. Dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat bawah korupsi menjadi persoalan. Kita melihat seolah pemberantasan korupsi menjadi jalan buntu yang entah bagaimana cara pemecahannya. Ini bukan soal sikap pesimistis, tetapi begitulah faktanya. Beberapa waktu yang lalu, presiden baru telah dilantik. Kalau kita perhatikan dalam pidato-pidatonya mengenai pemberantasan korupsi, terlihat bahwa presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Lantas bagaimana implementasinya, apakah hanya sekedar pidato belaka?
PERAN PRESIDEN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Ibarat ilalang liar, dari tahun ke tahun korupsi tak pernah bisa habis dibabat oleh penegak hukum baik kepolisian , kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, para penegak hukum tidak bisa kerja sendirian, membutuhkan kolaborasi dalam pemberantasan korupsi. Semua pihak harus terlibat aktif tanpa terkecuali. Masyarakat harus turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai peran yang sangat besar dalam melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Berbagai upaya harus dilakukan oleh presiden dengan kewenangan-kewenangan yang dimilikinya. Memang secara kelembagaan lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi seperti KPK bersifat independen, tidak bisa diintervensi. Namun seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya bisa membuat kebijakan-kebijakan yang sekiranya berdampak positif pada pemberantasan korupsi.
BAGAIMANA PEMBERANTASAN KORUPSI DI ERA PRABOWO?

Dilansir dari Tempo.co di awal masa kepemimpinan Prabowo, serangkaian kasus korupsi yang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan terungkap. Berikut kasus-kasus korupsi yang berhasil terungkap, antara lain:
- Kasus korupsi Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko;
- Mantan Direktur Operasi Produksi Indonesia Timah Alwin Albar;
- Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017;
- Pengelolaan keuangan Indonesia Indofarma Tbk;
- Korupsi Dana Hibah NPCI;
- Kasus Impor Gula Tom Lembong.
Pemberantasan korupsi pada di masa pemerintahan yang baru ini, diharapkan tidak hanya terjadi secara masif di awal saja, namun harus dilakukan secara konsisten. Para koruptor harus ditindak tanpa tebang pilih dan semua pelaku diperlakukan sama secara hukum dan tidak ada yang ditutup-tutupi!
TIDAK MASUKNYA RUU PERAMPASAN ASET DALAM PROLEGNAS PRIORITAS 2025

Bahwa Rancangan Undang-undang perampasan Aset tidak masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Sebenarnya RUU ini membawa angin segar dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Namun sayangnya, RUU yang seharusnya menjadi alat yang efektif untuk memberantas korupsi tak kunjung disahkan. Bahkan tidak masuk dalam prolegnas prioritas. Dengan tidak dimasukkannya RUU ini oleh DPR, kita patut mempertanyakan bagaimana komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kita dalam pemberantasan korupsi. Padahal lembaga legislatif mempunyai peran yang sangat vital dalam menentukan arah regulasi pemberantasan korupsi.
SARAN

Mengingat begitu besarnya dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, maka sudah sepatutnya pemerintah, DPR dan aparat penegak hukum secara sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya pemberantasan terhadap korupsi. Upaya represif berupa penangkapan tanpa tebang pilih terhadap koruptor harus dilakukan. Ibarat penyakit dalam tubuh manusia, korupsi ini seperti penyakit kanker yang terus menggerogoti tubuh penderitanya. Korban dari korupsi adalah rakyat, rakyat menjadi menderita akibat korupsi. Selain dalam konteks penegakan hukum dan pembentukan hukum yang efektif untuk memberantas korupsi, kita memerlukan juga kesadaran masyarakat dan seluruh elemen bangsa bahwa korupsi itu sebagai perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan. Upaya preventif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi pada generasi penerus bangsa, mulai dari bangku sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (BEM REMA UNDIKSHA) sangat menyayangkan tidak masuknya RUU perampasan aset dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Seharusnya RUU ini harus menjadi prioritas sebagai bentuk kesungguhan dalam pemberantasan Korupsi. Kami mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai komitmen pemberantasan korupsi dan Kami memohon kepada pemerintah serta aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh dalam memerangi dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih!
REFERENSI
Tempo.co, “Ragam Reaksi atas Tidak Masuknya RUU Perampasan Aset ke Dalam Prolegnas Prioritas 2025. Diakses pada 24 November 2024”, 22 November 2024, https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ragam-reaksi-atas-tidak-masuknya-ruu-perampasan-aset-ke-dalam-prolegnas-prioritas-2025/ar-AA1uCkq7 (diakses pada 24 November 2024).