Pilkada di Depan Mata, siapakah Pilihan Anda?
28 September 2024Aksi Demontrasi Reformasi di Korupsi
28 September 2024Aksi Demonstrasi
Pada tanggal 24 September 1999, terjadi aksi demonstrasi di Jakarta yang menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Tuntutan ini muncul karena banyak pihak menganggap RUU PKB sebagai justifikasi bagi TNI untuk menggelar operasi militer. Mereka juga khawatir TNI akan memasuki ranah publik, yang berpotensi melumpuhkan gerakan sipil dengan alasan keadaan bahaya. Namun, demonstrasi tersebut berakhir dengan kericuhan. Bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan pun tak dapat dihindarkan.
Korban Tragedi Semangi II
Berdasarkan informasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya luka-luka dalam tragedi kelam Semanggi II. Yun Hap, seorang mahasiswa Universitas Indonesia, menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat tertembak dalam tragedi tersebut. Untuk mengungkap kematian Yun Hap, dibentuklah Tim Pencari Fakta Independen (TPFI). Sebagaimana dikutip dari Harian Kompas pada tanggal 28 September 1999, tim TPFI menemukan bahwa ada dua kelompok prajurit yang melakukan penembakan brutal dan membabi buta terhadap massa demonstran di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, yang menyebabkan Yun Hap tertembak. Dr. Tamrin Amal Tomagola, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, menyebutkan bahwa penembakan oleh aparat keamanan pada Tragedi Semanggi II ini bisa disebut “by design.” Hal ini terjadi karena sejak lengsernya Soeharto, militer merasa bingung mengenai posisi mereka dalam era reformasi.
Bagaimana kejelasan penyelesaian kasus ini?
Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) telah melaporkan temuan atas tragedi ini, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum mengenai pelaku penembakan. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bahkan menyatakan dalam sidang DPR RI tahun 2001 bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan setidaknya sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, berkas-berkas tersebut terus mengalami proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM (dikutip dari BBC.com). Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM, khususnya terkait kasus Semanggi II. Jaksa Agung ST Burhanudin bahkan menyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada tahun 2020 bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini kemudian digugat oleh keluarga korban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga korban dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanudin merupakan perbuatan melawan hukum. Burhanudin pun diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai dengan fakta dalam rapat berikutnya dengan Komisi III DPR.
Namun, Burhanudin mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. PT TUN kemudian membatalkan putusan PTUN Jakarta, dengan alasan bahwa PTUN Jakarta belum berwenang memutus perkara yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II (dikutip dari Kompas.com).
Saran
Tragedi Semanggi II merupakan pelanggaran hak asasi manusia, di mana warga negara yang menyuarakan pendapatnya harus kehilangan nyawa dan mengalami luka-luka. Padahal, menyatakan pendapat di muka umum adalah hak fundamental yang melekat pada setiap warga negara. Sebagai negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia, Indonesia seharusnya menyelesaikan kasus ini secara hukum. Para pelaku harus diusut tuntas dan diadili agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan seluruh rakyat Indonesia. Tegakkan hukum dan usut tuntas para pelaku pelanggaran HAM!
Referensi
Dzulfaroh, Ahmad Naufal dan Wedhaswary, Inggried Dwi. 2020. Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Semanggi II. Kompas.com. Diakses pada tanggal 23 September 2024.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/24/125500865/hari-ini-dalam-sejarah–tragedisemanggi-ii
Amindoni, Ayomi. 2020. Hak Asasi Manusia: Keluarga Korban Semanggi I dan II Gugat Jaksa
Agung ke PTUN Karena Sebut Peristiwa Yang ‘Mangkrak’ selama 22 Tahun, Bukan
Pelanggaran Berat. BBC News Indonesia. Diakses pada tanggal 23 September 2024.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52634302