
TRADISI MAKOTEK 27 JUNI 2026
25 June 2026September menjadi bulan yang penuh akan berbagai catatan kelam sejarah Indonesia. Sejumlah peristiwa pembungkaman hingga penghilangan nyawa terjadi pada bulan ini, yang saat ini masih meninggalkan luka pada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Dikenalnya “September Hitam” adalah sebagai bentuk usaha untuk mengingat kembali perjuangan rakyat yang meminta keadilan akan hak-hak mereka yang direnggut. Tragedi seperti G30S/PKI hingga tindak kekerasan pada aktivis andrie yunus menjadi pengingat bahwa sampai saat ini, perjuangan dan persoalan keadilan kemanusiaan belum sepenuhnya terselesaikan.
JEJAK PELANGGARAN HAM DI MASA LALU
- Tragedi G30S/PKI
G30S/PKI merupakan peristiwa penting yang terjadi pada 30 September 1965. Tewasnya enam jenderal TNI Angkatan Darat dan satu perwira, dari hal ini menyebabkan sebuah perubahan besar yang dimulainya masa orde baru (Crouch, 1978).
Gambar 1. Kronologi G30S PKI
Sumber: Detik News
Menurut Tempo.co (2023, 30 September) dalam menyikapi peristiwa G30S, secara resmi pemerintah mengeluarkan sikap pertamanya melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1965. Peraturan tersebut mengenai larangan ajaran Komunisme atau Marxisme. Dalam upaya menyelesaikan tragedi pembantaian tersebut, pemerintah melaksanakan operasi besar-besaran untuk menghapus jejak ajaran komunisme. Walau operasi tersebut menimbulkan pro kontra karena berakhir pada pembunuhan massal pada ratusan ribu hingga jutaan orang yang dituduh sebagai anggota atau simpatisan PKI yang dibunuh tanpa melalui proses peradilan. - Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia yang dibunuh akibat diracuni di dalam perjalanannya di udara dari jakarta menuju amsterdam, akibat dari kejadian ini komunitas aktivis termasuk lembaga yang didirikan Munir seperti KontraS dan para aktivis pembela HAM mengalami dampak berupa ancaman, intimidasi, dan teror dalam menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Gambar 2. HAM Munir Said Thalib
Sumber: Kontras.org
Menurut kontras.org (2026, 07 September) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib penangannya untuk melakukan penuntasan atas kasus Munir ini dinilai terlalu lama, dari tahun 2004 hingga kini masih belum ada kepastian terkait bentuk keadilan yang diberikan oleh pemerintah atau Komnas HAM yang hanya janji untuk menyelesaikan kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti. - Tragedi Marsinah dalam Perjuangan Hak Buruh
Persoalan masalah Hak Asasi Manusia juga terjadi pada Marsinah, ia diculik sebelum dibunuh dan sampai sekarang juga masih terambang akan siapa sosok atau pelaku utama dari kasus tersebut. Marsinah merupakan seorang aktivis yang berasal dari nganjuk pada 10 April 1969, yang memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja. Tragedi pelanggaran HAM juga menimpanya dari kejadian penculikan yang dialami pada malam hari disaat mendatangi kantor Kodim untuk mempertanyakan nasib teman-temannya yang terkena PHK atas intimidasi untuk bertanda tangan secara paksa dari Kodim 0816 Sidoarjo. Namun, yang terjadi pada malam hari tersebut Marsinah diculik oleh OTK (orang tidak dikenal) tepat pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan oleh anak-anak di sebuah gubuk kecil di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk (Kompas.com, 2025). Berdasarkan hasil visum forensik, Marsinah tewas akibat mengalami penganiayaan fisik yang keji, penyiksaan berat, kekerasan seksual dengan benda tumpul, hingga luka robek parah akibat tembakan senjata api.
Gambar 3. Tragedi Marsinah
Sumber: Kontan
Merespons gelombang kemarahan publik, negara sempat menggelar pengadilan sipil yang menyeret sembilan orang staf dan pemilik PT CPS, termasuk Yudi Susanto. Namun, proses hukum tersebut dipenuhi kejanggalan di mana para terdakwa mengaku disiksa selama belasan hari di markas militer agar mengaku telah merencanakan pembunuhan marsinah. Akhirnya, pada tanggal 21 Oktober 1995, Mahkamah Agung membebaskan seluruh terdakwa di tingkat kasasi karena tidak ada bukti hukum yang sah (kontan.co.id, 2023). Hasil dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menimbulkan ketidakpuasan pada sejumlah pihak termasuk aktivis karena dianggap penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah itu direkayasa. Sampai saat ini para aktivis terus menyuarakan tuntutan agar kasus pembunuhan Marsinah diselidiki dengan terang dan kecurigaan terhadap aparat militer yang diungkap.
PELANGGARAN HAM MASIH TERJADI SAAT INI
- Kekerasan seksual dalam lingkup pendidikan
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan oleh guru terjadi di SMK Negeri Karangpucung, cilacap (Kompas.com, 2026). Berdasarkan pemberitaan dari DetikJateng (2026) menyebutkan bahwa pihak sekolah telah melakukan pemeriksaan internal terhadap guru yang diduga terlibat. Dua guru kemudian dinonaktifkan dari tugas mengajar dan hasil pemeriksaan internal dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut (Jawa Pos, 2026). Kasus ini menunjukkan bahwa siswa menjadi pihak yang paling rentan ketika kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. - Rakyat masih tertindas

Gambar 4. Pembunuhan Aris Sanda
Sumber: Detik News
Persoalan perlindungan masyarakat juga terlihat dalam kasus pembunuhan seorang sopir travel bernama Aris Sanda alias Tasya di Papua Pegunungan. Berdasarkan laporan detikNews (2026), korban merupakan sopir travel asal Toraja yang sedang menjalankan pekerjaannya di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Saat melintas, kendaraan korban dihentikan oleh kelompok bersenjata dan para penumpang diperintahkan untuk kembali, sedangkan korban dibawa oleh kelompok tersebut. Korban kemudian ditemukan telah meninggal dunia di dalam kendaraan yang berada dalam kondisi terbakar. Sebelum dibunuh, korban juga dilaporkan sempat dipaksa untuk menyatakan dukungan terhadap Papua Merdeka (detikNews, 2026). Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban yang kehilangan nyawa, tetapi juga keluarga korban yang harus menghadapi kehilangan anggota keluarga serta proses penanganan setelah kejadian.
Kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil di wilayah konflik masih menghadapi risiko kekerasan dan ancaman terhadap rasa aman ketika bekerja maupun melakukan perjalanan. Pemaksaan korban untuk menyatakan dukungan terhadap suatu pandangan politik juga menunjukkan adanya persoalan terhadap kebebasan individu dalam menentukan sikapnya sendiri. Dalam merespons kasus tersebut, aparat keamanan melakukan evakuasi terhadap korban dan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut (detikNews, 2026). Namun, persoalan yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat sipil di wilayah konflik. Upaya menjaga keamanan tidak hanya perlu dilakukan melalui penanganan kelompok bersenjata tetapi juga harus memastikan masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik tetap mendapatkan perlindungan serta adanya proses hukum terhadap pelaku agar kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban. - Ancaman kebebasan berpendapat

Gambar 5. Tragedi Air Keras Andrie Yunus
Sumber: Detik News
Kasus selanjutnya terjadi pada 12 Maret 2026, yaitu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Korban merupakan aktivis yang dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan dan persoalan HAM. Pelaku kekerasannya yakni empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Majelis Hakim menilai pelaku sengaja menyiram air keras, demi memberikan “pelajaran” karena korban telah dianggap “menjelekan” TNI. Polda Metro Jaya mengkategorikan perkara tersebut sebagai penganiayaan berat, sedangkan kuasa hukum korban menilai terdapat dugaan unsur percobaan pembunuhan berencana berdasarkan cara serangan dilakukan dan dugaan adanya persiapan sebelumnya (Hukumonline, 2026). Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat tidak hanya berkaitan dengan hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga dengan jaminan keamanan bagi individu yang menjalankan hak tersebut. Fakta bahwa Institusi yang seharusnya dapat memberikan perlindungan namun “oknum” dari institusi tersebut malah menjadi dalang kekerasan itu sendiri sangat menyedihkan.
Dalam merespons kasus tersebut, negara memproses perkara melalui peradilan militer karena terdakwa merupakan anggota TNI. Pada tingkat pertama, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Pada tingkat banding, hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi masing-masing dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun serta pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya dibatalkan (Hukumonline, 2026). Hal tersebut menunjukan bahwa oknum pelanggar HAM masih diberikan ruang aman untuk kembali menjabat, tanpa keadilan yang jelas untuk sang korban. Di sisi lain, dugaan adanya pihak yang merencanakan atau memerintahkan serangan masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti (Hukumonline, 2026).
MENOLAK UNTUK LUPA, MAHASISWA MENGGERAKAN AKSI
Berbagai catatan kelam masa lalu hingga berulangnya pelanggaran HAM hari ini mempertegas bahwa perjuangan menegakkan keadilan belum usai. Di tengah kegagalan negara dalam memberikan perlindungan mutlak bagi warga negaranya, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang memegang peran sosial control, hadir melalui keberanian untuk mengawali isu dan penyampaian kritik guna membangun kesadaran kolektif. Sampai saat ini gerakan konsolidasi dan aksi nyata dalam momentum september hitam tetap dilakukan oleh mahasiswa, demi mengangkat suara rakyat yang menjadi korban serta menggugat agar negara bertanggung jawab penuh atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui :
- Memberikan keadilan pada korban dan mengusut tuntas kasus pelanggaran yang terjadi.
- Memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil, terutama yang sedang berada di daerah konflik.
- Jaminan kebebasan berpendapat.
REFERENSI
Crouch, H. (1978). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
https://www.tempo.co/politik/berikut-sikap-pemerintah-terhadap-korban-pasca-g30s-1965-138013
https://www.kompas.com/stori/read/2025/05/08/183000879/kronologi-kematian-marsinah–8-mei-1993
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3g47x70rzro




